Dewan Perwakilan Daerah (DPD) kisruh. Penyebabnya, Ketua DPD Irman gusman menolak menandatangani draf revisi tata tertib yang diserahkan Badan Kehormatan DPD yang diketuai AM Fatwa.
Irman dikabarkan menolak menandatangani draf, karena di draf
tersebut masa jabatan pimpinan DPD dipangkas dari lima tahun menjadi 2,5
tahun.
Namun,
Irman membantahnya, menurut dia, penolakan bukan karena poin pemangkasan masa
jabatan. Tapi, isi dari Draf Tata Tertib tersebut banyak menyalahi
Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, DPD (MD3). Irman menilai,Badan Kehormatan
telah memaksakan kehendak.
Sementara, mantan Wakil Ketua DPD RI Laode Ida menyesalkan
kisruh di DPD. Kata dia, kisruh itu, disebabkan karena pimpinan dan anggota DPD
telah menikmati kemewahan jabatan.
Apakah benar, anggota DPD mendapatkan fasilitas mewah dan gaji
tinggi?
Berikut rincian gajinya:
Seorang Ketua DPD akan memperoleh gaji Rp62.881.900 per bulan,
sedangkan Wakil Ketua DPD mendapatkan Rp57.558.850. Ketua
Alat Kelengkapan DPD mendapatkan gaji Rp74.528.200, sedangkan wakil Ketua
Alat Kelengkapan DPD memperoleh gaji Rp73.084.050. Sementara Anggota DPD
mendapatkan gaji Rp71.532.800.