Raden Darajat Imandi, guru SD RA Kartini, Soklat ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak didiknya. Kamis (16/6/2016) ini, Darajat seharusnya menjalani pemeriksaan dengan statusnya sebagai tersangka. Namun guru yang tinggal di Sukamelang, Subang itu tidak memenui panggilan.
Darajat dilaporkan oleh orang tua murid, Harry Heryanto ke Polres Subang. Laporan tersebut teregistrasi Nomor: LP-B/567/XI/201/JBR/RES SBG pada tanggal 18 Nopember 2015. Peristiwa yang dilaporkan itu adalah terjadi pada Oktober 2015 lalu. Darajat dituduh membiarkan aksi pencubitan yang dilakukan anak didiknya terhadap HM putra Harry Heryanto.
Dikutip dari Media Cetak Peduli Rakyat, atas penuturan Harry, akibat aksi cubit itu sekujur tubuh HM mengalami luka memar, bahkan sempat mengalami demam dan trauma beberapa hari setelah mendaparkan hukuman jetot-man atau cubit putar yang dilakukan oleh seluruh teman sekelasnya.
Wali Kelas V Raden Darajat Imandi menyebutkan anak didiknya berinisial HM kategori nakal. HM sering mencubit, mendorong dan kadang menendang rekan kelasnya. Bahkan, HM sering lompat dari satu meje ke meja lain. Guru yang menasehati HM tidak digubris. Pada Senin (19/6/2015), teman-teman HM itu melakukan hal yang sama ke HM. Mereka mencubit bagian tubuh HM. "HAP (siswa) ini keamanan siswa, dia mencubit karena sering menggangu ketertiban kegiatan belajar dan jail. Jadi dia mencubit untuk memberikan peringatan," kata Darajat dalam lembar kronologis.
Sehari berikutnya, dua orang dari keluarga HM datang ke sekolah dan sempat melampiaskan amarahnya atas cubitan yang diterima HM oleh reknnya itu. Namun setelah dijelaskan kronologis kejadiannya, Tasim dan Jana yang masing-masing Kakek dan paman HM, akhirnya memahami. Kedua belah pihak pada saat itu, sepakat untuk saling memaafkan. Karena aksi itu dianggap lumrah dilakukan oleh seusia anak-anak. Ini disaksikan oleh kepala Sekolah Yani Nuryani dan beberapa guru wali kelas lainnya.
Dalam kronologis yang dibuat Darajat, Mediasi pada Senin (23/9/2016) yang dihadiri pihak orang tua murid, ormas Jaringan Bhayangkata Polres, Dinas Pendidikan dan Dewan Komite Sekolah menghasilkan kejadian tersebut murni dilakukan oleh teman kelas HM. Bahkan, dalam medisi itu, anggota PPA Polres Subng Dedi menyebutkan kejadian tersebut yang dilakukan oleh anak di bawah umur 11 tahun tidak kena apsal hukum.
Menurut Dedi, masalah ini dikembalikan ke masing-masing orang tuanya, karena tidak ad tanda-tanda kekerasan yang dilakukan ataua atas perintah Guru atau wali kelasnya. "Tapi pada waktu berbeda, Pak harry bilang, saya dimaafkan tapi proses hukum harus berlanjut, tetap berjalan. Malah sudah menunjuk lawyer dari salah sartu LSM. Dan kamis ini saya dipanggil ke Polisi untuk dimintai keterangan," kata Darajat
Di tempat terpisah, PDK Kosgoro 1957 Subang Handra Mundandar menyebutkan, kasus ini murni kriminalisasi terhadap guru. Handra menegaskan, tidak sepatutunya seorang Guru diperlakukan sedemikian kejamnya. "Bapak Darajat ini tidak melakukan apapun. Anak-anak canda, cubit-cubitan, dan itu biasa dan lumrah anak-anak. Lah tiba-tiba dia dijadikan sebagai tersangka," tegas Handra.
Handra menandaskan, pihaknya akan berdiri di depan Darajat. Buat Handra, tidak ada alasan Guru untuk dilakukan penahan hanya karena ia memberikan sanksi kepada anak didiknya. Apalagi, dalam kasus Darajat ini, dia menegaskan murni krimalisasi guru.
"Saya akan membela Darajat sampai titik darah penghabisan. Siapapun yang coba-coba, bermain dan berusaha keras untuk menjebloskan Guru, kita akan ada di belakangnya. Kita memberi tidak bisa, setidknya jangan bikin guru yang mendidik anak kita tidk susah," tandasnya.
Handra mengaku, dirinya memiliki data adanya upaya pemerasan belasan juta dan ancaman pembunuhan terhadap Guru Darajat tersebut dari pihak-pihak tertentu. "Saya sudah kantongi data itu. Bila perlu kita kick balik, ada usaha mengarah tindak pemersan dan ancaman pembunuhan," tegasnya.