Ditangkap, Inilah Pengakuan Tak Terduga Penginjak Alquran



Polisi berhasil mengungkap identitas pelaku penginjakan Alquran di Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar, pada Minggu (14/6).
Nama pelaku Capry Nanda, 20, eks pelajar, warga Kampung Tangah Jorong Koto Dalam Nagari Sungai Aur Kecamatan Sungai Aur Kabupaten Pasaman Barat.
Kini pelaku itu sudah diamankan pihak Polres Pasbar guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Informasi yang dihimpun Padang Ekspres (Jawa Pos Group) di lapangan, saat muncul gambar aksi dugaan menginjak kitab suci ummat Islam itu, tim bentukan gubernur langsung melakukan koordinasi dengan staf Walinagari Sungai Aur (Darimal) dan warga Sungai Aur (Lisman). Keberadaan Capry Nanda dapat diketahui dan langsung dimintai keterangan.
Pelaku mengakui perbuatannya tersebut.  Kejadian itu berawal pada 12 Juni 2016 sekitar pukul 23.20 di Mushalla Al-Ikhlas Kampung Tangah, Jorong Koto Dalam, Nagari Sungai Aur Kecamatan Sungai Aur Kabupaten Pasaman Barat, Capri Nanda bersama empat orang temannya berada di Mushalla Al Ikhlas tersebut.
Lalu pelaku melakukan aksi memperagakan menginjak Alquran yang difoto oleh Andri dengan maksud bercanda dan main-main. 
Pengakuan yang bersangkutan, Alquran tersebut belum sempat diinjak. Selanjutnya pada pukul 23.40, pelaku memasukan posting tersebut dengan membuat Tulisan "Jangan tiru adengan ini bro".
Dalam pengakuannya Capry Ananda menyesali perbuatannya dan tidak menduga akan menjadi ramai pemberitaannya. Adapun 4 orang teman pelaku Capry Ananda yang berada di Mushalla Al Ikhlas tersebut adalah Andri (yang memotret aksi Capry Ananda), 22, eks pelajar, orang tuanya diketahui bernama Rudi dan Eli. Kedua, Heru Harimanjaro Batubara, 20,eks pelajar. Orang tua laki Alm Sunar Batubara dan Yurhanis.
Selanjutnya, Alfi,20, eks pelajar,  dengan orangtua laki-laki  Jamal. Terakhir Iyus, 23, eks pelajar dengan orang tua laki-laki Alm Rusdan.
Kepala Kesbangpol Pasbar Yudesri menyampaikan, Capry Nanda dan kawannya, mengaku menyesal. Kepada tim pengusut, pelaku mengatakan dirinya sadar dalam melakukan itu tidak dalam pengaruh alkohol atau narkoba.
“Namun demikian atas perbuatanya pelaku diserahkan ke pihak kepolisian untuk mengindari perbuatan yamg tidak kita inginkan,” ungkap Yudesri.
Wali Nagari Sungai Aur Erwin mengatakan, tindakan pelaku tidak boleh dianggap sepele karena telah meresahkan umat Islam di manapun berada.
Pihak Walinagari menyerahkan kasus tersebut ke pihak polisian untuk diamankan dan proses lebih lanjut untuk  menghindari adanya aksi massa yang tidak terima terhadap aksi pelaku. 
“Saya menduga kemungkinan mereka melakukan aksi tersebut di bawah pengaruh alcohol atau narkoba,” katanya.
Waka Polres Pasaman Barat Kompol Rendra Eko Cahyono dan Kasat Reskrim AKP Riko menyampaikan, pelaku bersama 4 orang rekannya diamankan di Polres Pasaman Barat karena berita menginjak Alquran tersebut telah menjadi berita nasional.
“Pelaku sudah kita amankan di Mapolres Pasbar dalam upaya pemeriksaan lebih lanjut. Namun yang jelas perbuatanya itu kita kenakan pasal 28 ayat 2 UU ITE n No 11 tahun 2008 JO pasal 156 huruf a, KUHP, tentang Tindakan Penistaan Agama dengan ancaman sekitar 6 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim.(roy/sam/jpnn)