Mbak Madona Kepergok di Hotel, Mengaku Tetap Puasa




Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang, Jawa Tengah pada Senin (13/6) menggelar razia penyakit masyarakat. Sasarannya adalah hotel dan penginapan.
Dari razia itu, Satpol PP mengamankan dua pasang berlainan jelis yang indehoi di kamar hotel. Mereka jelas bukan pasangan suami istri.
Setelah terjaring razia, dua pasang muda-mudi itu lantas digelangdang ke markas Satpol PP. Saat diinterogasi, mereka terlihat pucat pasi.
Sebagaimana diberitakan Radar Pekalongan (Jawa Pos Group) Mulanya mereka memang mengelak tuduhan telah melakukan hubngan layaknya suami istri. Namun, mereka tak bisa mengelak lagi.
Salah satu perempuan yang terjaring razia -sebut saja namanya Madona- mengaku masih berpuasa saat melakukan hubngan badan di kamar hotel. Warga Padumasan, Kecamatan Reban di Batang itu mengaku tak kuat menahan ajakan pasangan lelakinya karena sedang kasmaran.
“Tadi cuma sekali begituan, tapi saya masih puasa,” tuturnya saat diinterogasi Satpol PP Batang.
Sedangkan pasangan lelaki Madona adalah AB (21) dari Desa Sojomerto, Kecamatan Reban. Si cowok pujaan hati Madona itu justru mengaku telah tiga kali melakukan berhubngan badan sebelum akhirnya terjaring razia.
Akhirnya Madona pun hanya bisa menyesal. “Saya malu dan menyesal kalau tahu akhirnya seperti ini,” tuturnya sambil menutupi wajahnya.
Satu pasangan m3sum lainnya yang terjaring berusia lebih tua. Si selaki berumur 29, sedangkan si perempuan sekitar 25 tahun. Keduanya adalah warga Kecamatan Tersono.
Kasie Penegakan Peraturan Perundangan Daerah (Gakda) Satpol PP Batang, Tri Teguh Ridarwanto menuturkan, kedua pasangan itu terjaring dari Hotel Alaska di Banyuputih, tepatnya di kamar nomor 4 dan nomor 9. Saat petugas Satpol PP tiba di lokasi sekitar pukul 14.20 WIB, kedua pasangan itu tengah berduaan di masing-masing kamar.
“Selain dua pasangan m3sum ini, kami juga menjaring satu WPS (wanita pekerja seks, red) dari sebuah warung remang-remang di pantura Banyuputih. Khusus pasangan m3sum, kita sudah hubungi pihak orang tua agar dipertemukan. Harapan kami, setelah ini orang tua atau yang dituakan bisa membina anak-anaknya,” terangnya.
Menurut Teguh, razia itu digelar sebagai tindak lanjut atas operasi gabungan ke sejumlah tempat usaha pariwisata di awal puasa lalu. Sesuai surat edaran Setda Nomor 556/665/2016 maka seluruh tempat usaha pariwisata, seperti karaoke, panti pijat, biliar, rumah makan,dan hotel diminta menghormati dan menjaga ketertiban ibadah puasa.

Setelah tutup total pada H-1 sampai H+3 Ramadan, usaha pariwisata bisa beroperasi mulai jam 20.00 sampai 24.00 WIB, terutama untuk karaoke, panti pijat, dan biliar. Surat edaran itu juga mengamanatkan kepada aparat pemda untuk meningkatkan pengawasan dan pencegahan terhadap kegiatan perjudian, prostitusi, miras, dan peredaran narkoba di masing-masing tempat usaha.