Dugaan tindak pelecehan dilakukan oleh anggota Polantas Polres Batu, Brigadir EN. Ajakan kencan setengah memaksa kepada DSS (17), siswa sebuah SMK (sebelumnya disebut SMA) dinilai tidak patut dilakukan oleh seorang anggota polisi.
Brigadir EN, menurut korban dan saksi, menawarkan bebas tilang asalkan DSS bersedia diajak berkencan. Ajakan itu dilakukan berulang, salah satunya saat berduaan di sebuah ruangan di Pos Polisi Alun-Alun Kota Batu.
Berikut kronologi kejadian berdasarkan pengakuan korban dan saksi GFR (21) saat didampingi LSM Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT) mendatangi Pos Polisi Alun-alun Kota Batu.
1. Sabtu (4/6), korban DSS yang dibonceng saksi GFR berniat jalan-jalan ke Kota Batu. Namun di Jalan Semeru digelar Operasi Cipta Kondisi, sehingga keduanya dihentikan.
Keduanya tidak bisa menunjukkan STNK sepeda motor yang digunakan dan juga tidak memiliki SIM. Saksi GFR hanya membawa foto copy STNK, sementara STNK asli berada di rumahnya di Sukun, Kota Malang.
Karena tidak memiliki STNK dan SIM, sepeda motor ditahan dan disarankan untuk datang ke Pos Polisi Alun-alun.
2. Brigadir EN menunjukkan bahwa keduanya melakukan dua pelanggaran yakni tidak bisa menunjukkan STNK dan SIM. Anggota Polantas tersebut mempersilakan untuk titip sidang dengan membayar Rp 250 ribu atau sidang sendiri yang akan membayar lebih banyak, yaitu Rp 500 ribu.
3. Brigadir EN memberikan penawaran untuk 'membantu' keduanya yaitu dengan bebas denda tilang asalkan DSS boleh diajak kencan.
4. GFR ngotot tidak mau meninggalkan DSS, sambil berusaha mendapatkan pinjaman dengan menelepon sejumlah teman. Dia sempat mengatakan berapa pun dendanya akan dibayarkan asalkan temannya tidak diganggu dan tetap ke Malang bersama. Saat itu, DSS sempat ditinggalkan di ruangan, karena GFR diminta menelepon di luar.
5. Melihat GFR panik, Brigadir EN menawarkan pinjaman uang Rp 50 ribu untuk ke pulang ke Malang, tetapi DSS diminta tetap ditinggalkan sebagai jaminan.
Karena tidak mau meninggalkan DSS, uang itupun kembali dimasukkan ke dompet. Pelaku juga sempat menawarkan pinjaman Rp 1 juta, tetapi lagi-lagi dengan syarat DSS harus ditinggal.
Saat itu dijelaskan, GFR dipinjami Rp 50 ribu, kemudian mengembalikan ditambah denda Rp 300 ribu. Saat uangnya sudah ada, ia diminta langsung menghubungi dan DSS berikut sepeda motor akan diantar sampai ke rumah.
6. Kamis (9/6), DSS dan GFR dengan didampingi massa LSM Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT) mendatangi Pos Polisi Alun-alun Kota Batu. Mereka mengklarifikasi kejadian tersebut kepada pelaku.
7. Korban, saksi dan pelaku dimediasi Ketua LSM JKJT dipimpin Tedja Bawana, dan Polres Batu melakukan mediasi. Pihak korban menyerahkan penindakan kepada Polres Batu selaku institusi tempat yang bersangkutan bertugas.
8. Humas Polres Batu, AKP Waluyo mengungkapkan bahwa pelaku mengakui tindakannya. Dia sudah secara langsung meminta maaf kepada korban.
Kendati telah saling memaafkan, institusi kepolisian akan tetap melakukan penyidikan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan profesi. Proses selanjutnya akan dilakukan oleh Kasie Propam Polres Batu.